“Ketujuh pasangan muda-mudi ini kita amankan di Jalan Baru Pulaupunjung, mereka kedapatan sedang berduaan di jalan sepi dan gelap. Sedangkan satu pasang lagi kita aman di kamar hotel di wilayah Koto Baru, diduga bukan suami istri karena tidak bisa menunjukkan surat nikah,” katanya.
Ia menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan dan membuat surat pernyataan serta dijemput orang tua ketujuh pasangan remaja diperbolehkan pulang. Begitu juga sepasang dikamar hotel yang bukan muhrim diminta membuat surat pernyataan.
Ia menyatakan Pemkab Dharmasraya secara tegas melarang aktivitas di kafe remang-remang atau tempat hiburan malam selama bulan suci Ramdhan, selain tidak memiliki izin tentu dapat menggangu kenyamanan selama Ramadhan.
Kemudian, ia mengimbau kepada orang tua untuk dapat menjaga dan memantau anak anaknya dari perbuatan maksiat dan kenakalan lainnya.
“Kita akan terus lakukan razia ini, minimal satu kali seminggu tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat. Ini dalam upaya menjaga daerah dari tempat maksiat dan penegakan Perda Trantibum,” tambah dia. (rdr/ant)