PULAU PUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Polisi memfasilitasi perdamaian antara pria yang diduga melarikan seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dharmasraya, Iptu Heri Yuliardi mengatakan, pelaku J (30) sempat berbisnis menjual jagung dengan ibu korban berinisial SAA (15).
“Jadi hubungannya ini sudah seperti layaknya keluarga, pelaku dan ibu korban sempat berbisnis, kemudian pecah kongsi,” kata Heri kepada Radarsumbar.com via seluler, Kamis (18/5/2023).
Dalam kasus tersebut, kata Heri, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan ibu korban, sehingga berujung kepada pelaporan polisi dan berakhir perdamaian.
“Ini yang amat kami sayangkan, pelaku ini tak memberi tahu ibu korban, di tengah persoalan bisnis keduanya. Korban sudah berada di kediaman J ini selama lebih kurang tiga minggu di Kabupaten Sijunjung,” katanya.
Pelaku J, kata Heri, tidak dijebloskan ke penjara lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai melalui upaya restorative justice yang diambil. “Keduanya sepakat berdamai, kasus dinyatakan selesai,” katanya.