Kejadian berawal di saat korban bernama Refli Nobera yang berprofesi sebagai Satpam melarang pelaku RK mengambil dan mengumpulkan berondolan sawit di lokasi perkebunan milik PT Bina Pratama Sakato Jaya (BPSJ) Kiliran Jao.
Namun, RK tidak terima ditegur oleh korban emosi dan mengancam korban menggunakan sebilah parang. “Korban bersama pihak perkebunan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sitiung I Koto Agung.”
“Dan pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutur Nurhadiansyah. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman