Kemudian, jelas dia ketentuan warga binaan yang dapat diusulkan menerima remisi seperti bagi mereka telah menjalankan masa tahanan selama enam bulan setelah putusan di Pengadilan Negeri.
Setelah itu, lanjut dia narapidana berprilaku baik selama menjalankan masa tahanan, mengikuti kegiatan pembinaan, keagamaan, dan keterampilan.
“Secara umum inilah syarat pengusulan warga binaan pemasyarakatan mendapatkan untuk remisi,” katanya.
Namun, ungkap dia apabila terdapat warga binaan yang melanggar aturan disiplin berupa berkelahi, menyimpan telpon genggam, dan lainnya makan tidak akan diusulkan untuk menerima atau ditunda.
“Untuk jumlah pasti yang mendapatkan remisi kita masih menunggu surat keputusan (SK) dari kemenkumham keluar,” tambah dia. (rdr/ant)