PULAU PUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak enam pemandu lagu di tempat hiburan malam Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat.
Mereka ditangkap dalam razia yang digelar aparat penegak peraturan daerah (Perda) tersebut pada Senin (25/9/2023) dini hari.
“Razia ini berawal dari laporan masyarakat setempat,” kata Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya, Syafrudin via keterangan tertulis.
Syafrudin mengatakan, masyarakat melaporkan terkait maraknya tempat hiburan malam karaoke tanpa izin yang menggunakan jasa wanita pemandu karaoke tanpa izin.
Selain itu, kata Syafrudin, razia dilakukan juga berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya yang mengatur regulasi terkait hiburan malam.