Ia menjelaskan alat peraga sosialisasi peserta pemilu yang diterbitkan adalah apabila memuat unsur coblos nomor urut, terdapat simbol atau gambar paku, dan memuat materi unsur ajakan memilih dan tidak memilih, serta alat peraga sosialisasi yang dipasang di pohon, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan tempat lainnya yang dilarang.
“Langkah penertiban ini kita lakukan setelah berkoordinasi dengan partai politik, pemerintah daerah, kepolisian, TNI berapa waktu lalu, sebelum penertiban kami juga telah memberi waktu selama 3×24 bagi peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri alat peraga yang menyalahi aturan,” ungkap dia.
Bawaslu Dharmasraya menyampaikan terimakasih kepada Satpol PP yang telah membantu penertiban, dukungan pengamanan dari Polri dan TNI, serta Kesbangpol, dan pihak kejaksaan selama pelaksanaan penertiban sehingga berjalan aman, lancar, dan tidak ada kendala.
Ia mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu, termasuk calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) kiranya dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum Masa kampanye pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
“Hal ini tentunya guna menghindari terjadinya pelanggaran pada saat penyelenggaraan pemilu berlangsung,” tambah dia. (rdr/ant)
Komentar