PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari 25 kasus kejahatan di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (23/11/2023).
Kepala Kejari Dharmasraya, Dodik Hermawan, di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan, barang bukti tindak pidana tersebut merupakan barang pelimpahan dari kasus yang diungkap Kepolisian Resor Dharmasraya.
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 24,6 gram beserta alat hisap, plastik, dan timbangan digital, kemudian ganja 1,5 kilogram, barang bukti judi togel, dan beberapa unit handphone.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, diblander, dan dihancurkan,”katanya.
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi kasus narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 13 perkara, dan selebihnya perkara tindak pidana umum lainnya seperti, pencurian, penggelapan, pengoplosan BBM, judi, dan alat berat.
Ia mengemukan kejari Dharmasraya telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali sepanjang 2023, pertama pada Januari, kedua pertengahan tahun, dan hari ini.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini sebagian besar merupakan perkara yang terjadi selama periode Juli sampai November 2023 ini,” katanya.
Komentar