PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 18 warga Suku Anak Dalam (SAD) masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum tahun 2024.
Komisioner KPU Dharmasraya, Wilri Iswandi di Pulaupunjung, Senin (11/12/2023) mengatakan, 18 warga SAD tersebut akan menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Warga SAD ini terdaftar pada tiga TPS di Nagari Banai, Kecamatan IX Koto,” katanya
Menurut dia KPU Dharmasraya telah melakukan upaya sosialisasi untuk memobilisasi warga Suku Anak Dalam untuk menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara nanti.
“Kita sudah lakukan koordinasi dengan pemerintah nagari mengenai sosialisasi untuk warga SAD ini, karena mereka telah memiliki administrasi kependudukan dan menerima bantuan sosial dari pemerintah, semoga ini memudahkan KPU untuk berkomunikasi dan menyosialisasikan kepada kaum marginal ini,” katanya.