Menurut dia mengikutsertakan Suku Anak Dalam sebagai pemilih merupakan upaya merangkul kaum marginal, sebab seluruh masyarakat mempunyai hak sama ikut dalam pemilu.
“Suku Anak Dalam pun punya hak yang sama sebagai warga negara,” ujarnya.
Ia mengatakan 18 warga Suku Anak Dalam itu tergabung dalam Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan IX Koto dan Kecamatan Pulaupunjung. Suku Anak Dalam akan menerima lima surat suara, diantaranya surat suara calon Presiden-Wakil Presiden, surat suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kata dia.
Ia mengatakan pada Pemilu serentak 2024 KPU Dharmasraya menetapkan Lokasi pemungutan suara berjumlah 693 TPS, tersebar di 11 kecamatan dan 52 nagari (desa adat).
Sedangkan jumlah pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 166.987 suara dengan pemilih laki-laki 84.064dan pemilih perempuan 82.923, tambah dia. (rdr/ant)