PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan peserta pemilu yang melaksanakan kegiatan kampanye tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) akan dibubarkan.
“Kegiatan kampanye ini meliputi metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan kegiatan kampanye lainnya,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Alde Rado, di Pulau Punjung, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya telah menerima tembusan sembilan STTP memasuki hari ke-30 masa kampanye. Bawaslu Dharmasraya juga telah membubarkan dua kegiatan kampanye tanpa STTP selama masa kampanye berlangsung
“Dua kampanye yang kita bubarkan bersama pihak kepolisian ini berada di Kecamatan Padang Laweh, dan Kecamatan Sitiung, kita tegas apabila kegiatan kampanye atau kegiatan politik tanpa STTP dilakukan penindakan,” katanya.
Bawaslu Dharmasraya mengimbau Peserta Pemilu untuk mempedomani segala ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang selama tahapan kampanye berlangsung, ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu yang dapat merugikan peserta pemilu itu sendiri.
Ia mengatakan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye di Kabupaten Dharmasraya, meskipun tidak menerima tembusan STTP, dalam pengawasan kampanye juga mengendapankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.