Ia menjelaskan sesuai pasal 31 ayat 4 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu yang melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, pertemuan komunitas, dan tempat umum juga harus mengantongi STTP.
“Kita menilai yang terjadi saat ini peserta pemilu abai dengan hal ini, pertemuan di rumah warga, kunjungan ke pasar, dan kegiatan politik lainnya itu adalah kegiatan kampanye yang harus memiliki STTP,”katanya.
Selain itu, kata dia Selama masa kampanye Bawaslu Dharmasraya juga memfokuskan pengawasan terhadap penyebaran bahan kampanye, dan penyimpangan kampanye, seperti melibatkan anak-anak, ASN, TNI Polri, dan perangkat desa.
Ia menambahkan berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, terdapat beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan, diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatapan muka, pemasang alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, rapat umum, iklan media massa, dan lainnya.
“Untuk rapat umum dan iklan di media masa baru dapat dimulai dari 21 Januari 2024, sedangkan kampanye metode lainnya sudah dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” tambah dia. (rdr/ant)