“Jika ini dibiarkan akan membahayakan bagi para pengguna jalan dan masyarakat sekitar dan tak kalah penting mengganggu aktivitas transportasi dan lalu lintas barang,” katanya.
Berdasarkan pasal 24 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi ‘Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan’.
“Melihat situasi dan kondisi jalan yang sudah sangat memperhatikan, namun pemerintah belum juga bergerak untuk memperbaikinya. Maka hari Kamis (18/4/2024) kami mengirimkan Somasi dan tuntutan kepada tiga instansi pemerintahan di Sumbar, di antaranya Gubernur Sumbar Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar dan Bupati Solok,” kata Diki.
Dalam surat somasinya, LBH Padang menuntut Gubernur Sumbar untuk segera mengkoordinasikan dan melakukan upaya strategis untuk segera memperbaiki Jalan Lintas Nasional yang berada di Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok dengan melibatkan stakeholders terkait, di antaranya BPJN dan Pemkab Solok.
Menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin kepada perusahaan tambang galian C yang legal yang menyebabkan bencana ekologis yang menyebabkan kerusakan jalan.
Berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk melakukan upaya hukum terkait kerusakan jalan diduga akibat tambang Galian C yang illegal ataupun yang legal yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian, LBH Padang menuntut Kepala BPJN, Thabrani untuk segera memperbaiki jalan lintas nasional yang berada di Nagari Air Dingin untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Sedangkan tuntutan ke Bupati Solok untuk proaktif mendesak perbaikan jalan lintas nasional yang berada di Nagari Air Dingin dengan melibatkan stakeholders terkait diantaranya BPJN dan Pemprov Sumbar.
“Kami mendesak Bupati Solok melakukan pengawasan lingkungan pelaksanaan UKL-UPL dan jika ada kesalahan dan kelalaian agar segera ditindak tegas berupa pencabutan dokumen lingkungan serta berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk melakukan upaya hukum terkait kerusakan jalan diduga akibat tambang Galian C yang ilegal ataupun yang legal yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.
“Sinergi dan kerja sama dari ketiga instansi pemerintahan yang kami somasi di atas sangat diperlukan untuk bersama memperbaiki jalan lintas nasional yang selama ini diabaikan begitu saja serta menindak tambang Galian C yang sudah meresahkan,” tuturnya. (rdr)