AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua operator yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan emas secara liar atau ilegal di Kabupaten Solok.
Dua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YF (29) dan RS. Keduanya ditangkap pada Senin (29/4/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar dan LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 29 April 2024.
“Pada saat kami tangkap, dua operator sedang mengoperasikan alat berat di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Alfian Nurnas dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2024).
Modus yang dilakukan oleh para pekerja tambang ilegal tersebut, kata Alfian, yakni dengan mengeruk tanah menggunakan ekskavator untuk mancari sirtu.
“Sirtu yang didapatkan kemudian dimasukkan ke dalam boks kayu berisi karpet untuk dilakukan penyaringan,” katanya.