Aneh, Dua “Kubu” DPRD Kabupaten Solok Bahas RPJMD di Tempat Berbeda

Satu di Kantor DPRD, Satu di Chinangkiek

Kantor DPRD Kabupaten Solok

SOLOK, RADARSUMBAR.COM-Konflik di internal DPRD Kabupaten Solok sepertinya semakin hangat dan mulai membelah para wakil rakyat. Seperti yang terjadi Kamis (29/7) saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranperda RPJMD) 2021-2026, ada dua “kubu” yang membahas di waktu yang sama dan lokasi yang berbeda, Kantor DPRD dan Tempat Wisata Chinangkiek.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Solok Dr Dendi SAg menyebutkan, hal itu terjadi karena adanya dua Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Ketua DPRD Solok Dodi Hendra dari Partai Gerindra dan SPT ditandatangani Wakil Ketua DPRD Solok Ivoni Munir dari PAN.

“Kami dari PPP tentu ikut aturan dan komit SK yang sah dengan rapat RPJM di Kantor DPRD Solok. Karena Ketua DPRD yang saha itu Dodi Hendra. Bukan di tempat wisata Chinangkiek yang kemarin sudah saya sebut aset kepunyaan bupati di rapat paripurna DPRD. Aneh saja, kenapa masih dipaksakan agenda-agenda di Chinangkiek itu,” kata Dendi yang juga seorang ulama ini.

Dendi menyebut, dari 35 anggota DPRD, terpecah saat menghadiri RPJMD itu 22 dan 13 orang. Yang mengikuti rapat di DPRD Solok adalah Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem dan Fraksi PPP. Sementara yang masuk di RPJMD Chinangkiek ada dari PAN, Demokrat, PDIP-Hanura, Golkar dan PKS. “Sekali lagi, ini bukan soal kuantitas (jumlah) tapi legalitas,” kata pria yang siap menantang Bupati Solok Epyardi Asda di Pilkada Solok 2024 ini.

Dendi menduga, RPJM Chinangkiek itu didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok. Karena, hampir semua OPD (organisasi perangkat daerah) hadir mengikuti rapat. “Sementara di DPRD tidak ada satupun OPD Pemkab Solok yang hadir. Ini kan aneh, mereka ikut rapat yang tidak legal,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra membenarkan adanya dualisme rapat RPJMD tersebut. Dia menyayangkan, adanya Wakil Ketua DPRD yang membuat SPT seperti yang dibuat oleh Ketua DPRD. “Kami akan tetap membahas RPJMD ini di DPRD Solok. Karena ini sudah legal secara aturan,” kata Dodi Hendra. (rdr)

Exit mobile version