Ini 4 Fakta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok yang Ditangkap Karena Narkoba

Dia ditangkap oleh Polres Solok setelah sempat dibuntuti usai melakukan transaksi barang haram tersebut pada Selasa (10/1/2022) dini hari.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok ditangkap simpan narkoba. (istimewa)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok ditangkap simpan narkoba. (istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi telah menangkap dan menahan Lucki Efendi, 33 tahun dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Dia ditangkap oleh Polres Solok setelah sempat dibuntuti usai melakukan transaksi barang haram tersebut pada Selasa (10/1/2022) dini hari.

Lucki Efendi merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok dari Partai Demokrat.

Data yang berhasil dihimpun Radarsumbar.com, Lucki Efendi merupakan pria kelahiran Lubuk Selasih, 6 April 1990. Berikut fakta-fakta terkait Lucki Efendi:

1. Tamatan SMA
Meski hanya tamatan SMA, dia berhasil memenangi pertarungan pada Pemiliha Legislatif 2019 lalu di Kabupaten Solok. Tak sampai di sana, ia juga bisa menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dan duduk di Komisi II.

2. Dibuntuti Petugas
Lucki Efendi ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, bahkan ia sempat dibuntuti petugas.

“Kami sudah lama mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas yang dilakukannya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi.

Oon mengatakan, Lucki ditangkap usai dibuntuti pasca bertransaksi dengan seorang pengedar sabu-sabu. “Kami menemukan sabu-sabu di dalam mobil pelaku,” katanya.

3. Hutang Menumpuk
Meski duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, nyatanya keuangan Lucki Efendi tidaklah sehat. Ia diketahui memiliki setumpuk hutang.

Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Lucki hanya berada di angka Rp2.319.000.

Ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 1 April 2022 lalu. Dalam laporan, ia tidak memiliki tanah dan bangunan.

Meski demikian, ia memiliki aset lain berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp450 juta berupa mobil SUV Toyota Fortuner yang merupakan hadiah.

Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp20 juta dan kas atau setara kas sebesar Rp7 juta. Namun demikian, Lucki juga memiliki utang yang terbilang cukup besar, yakni Rp474 juta.

4. Terancam Dipecat
Posisi kursi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dan status keanggotaan Lucki Efendi terancam pasca dirinya ditangkap polisi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi menyerahkan proses hukum pasca salah seorang kadernya ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“Penangkapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE, yang berasal dari Partai Demokrat jelas mencoreng wajah partai,khususnya di Kabupaten Solok,” kata Mulyadi.

Dirinya menyerahkan proses hukum sepenuhnya terhadap kadernya tersebut kepada aparat penegak hukum. “Ada sanksi tegas dan proporsional bagi setiap kader yang melanggar aturan dan kebijakan dari Partai Demokrat,” katanya. (rdr-008)

Exit mobile version