AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) karena diduga kuat terlibat dalam penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan cara memodifikasi tangki mobil.
Pelaku yang ditangkap berinisial AH (22), warga Jorong Lakuak, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumbar.
Pelaku diketahui telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok pada Rabu (28/6/2023) lalu di kediamannya.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (Bio Solar),” kata Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Jumat (30/6/2023) sore.
Heddy mengatakan, saat melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut, pihaknya menemukan satu mobil bak terbuka dengan pelat nomor BA 1721 BH dengan muatan 35 liter Bio Solar.