“Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar dia.
Sang pelaku pun diduga telah membacok kepala korban menggunakan sebuah parang secara berkali-kali.
Setelah itu korban segera dilarikan ke Puskesmas Alahan Panjang. Namun korban tidak dapat tertolong lagi atau korban dinyatakan telah meninggal dunia.
“Atas kejadian tersebut seorang warga setempat Jamahardi Maulana (43) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembah Gumanti pada Rabu (23/8) pukul 00.00 WIB,” ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 338 jo 354 KUH pidana. Selain itu, saat ini pihak kepolisian telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencatat saksi-saksi, menerima laporan polisi, dan membuatkan permintaan visum et repertum. (rdr/ant)