AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Aksi demo ratusan massa dari Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, ke Kantor DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Senin (18/12/2023), berlangsung ricuh. Demo yang awalnya berlangsung damai, mulai memanas saat Bupati Solok Epyardi Asda mendatangi massa di depan gedung rakyat Kabupaten Solok, yang tujuannya menyampaikan aspirasi ke Anggota DPRD Kabupaten Solok.
Massa meminta Anggota DPRD Kabupaten Solok bersikap, terkait pemberhentian Wali Nagari Gantung Ciri Hendri Yudha oleh Bupati Solok.
Tensi pendemo mencapai puncaknya, saat Epyardi Asda mengatakan bahwa Wali Nagari Gantung Ciri diberhentikan karena maling dan korupsi uang rakyat. Epyardi Asda juga menegaskan bahwa saat ini Wali Nagari Gantung Ciri Hendri Yudha sedang diperiksa pihak kepolisian dan kejaksaan.
Tidak terima wali nagarinya dituduh maling dan koruptor, Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Nagari Gantung Ciri, Dendi bereaksi dengan marah dan bermaksud mengejar Bupati Epyardi Asda. Aksi Dendi tersebut memantik reaksi pergerakan massa pendemo yang berujung pelemparan botol air mineral ke Bupati Epyardi Asda.
“Wali Nagari Gantung Ciri diberhentikan karena sudah dua kali maling uang rakyat. Saat ini sedang diperiksa Pak Polisi dan Pak Jaksa,” ujar Epyardi.
Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dendi dan Zamroni dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengatakan kedatangan Bupati Solok Epyardi Asda menemui aksi demo di depan Gedung DPRD Kabupaten Solok tersebut, tanpa diminta ataupun diundang DPRD. Dendi mengatakan kehadiran “tamu tak diundang” di gedung DPRD itu semakin menunjukkan arogansi Epyardi Asda.
“Ini Gedung DPRD, bukan Kantor Bupati. Masyarakat ingin menyampaikan aspirasi ke anggota DPRD. Jadi dari awal, kedatangan Epyardi Asda sudah membuat massa peserta aksi demo kecewa, terprovokasi dan melemparinya dengan botol dan gelas air mineral. Saya bereaksi karena tidak terima wali nagari Gantung Ciri dituduh maling dan koruptor. Atas dasar apa Epyardi Asda mengatakan itu? Ini jelas-jelas tindakan pidana, pencemaran nama baik yang mesti diusut oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.