“Ada lima orang tenaga kerja asing di sini dari China. Mereka menggunakan KITAS, sesuai dengan izin kerjanya. Tadi kita juga sudah mencek semua dokumen terkait izin tinggal,” katanya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, menurutnya, tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Para tenaga kerja asing itu memiliki dokumen yang sesuai dengan peruntukannya.
Tedi mengatakan pihaknya secara kontinu melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang bekerja di Sumbar untuk memastikan mereka memiliki izin sesuai peruntukannya.
Menurutnya, sepanjang 2023, Imigrasi kelas I Padang telah mendeportasi sebanyak 14 WNA karena melanggar ketentuan imigrasi. (rdr/ant)