Fajar menyebut, keberadaan Gua Lida Ajer, melampaui batas lokal. Gua Lida Ajer tidak hanya menjadi kebanggaan Tungkar, kebangaan Situjuah Limo Nagari, kebanggaan Limapuluh Kota, dan kebanggaan Sumatera Barat. Lebih dari itu, Gua Lida adalah warisan berharga untuk dunia ilmu pengetahuan dan pariwisata yang mendatangkan kesejahteraan rakyat dengan tetap mengedepankan kelestariannya,” kata Fajar.
Menurut Fajar, cara paling ampuh menjaga dan melestarikan Gua Lida Ajer adalah dengan segera menetapkannya sebagai Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya Nasional. Sesuai UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
“Dan Pak Menteri Fadli Zon, bersama Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Sumbar, punya komitmen bagus untuk itu. Sebagai bagian dari keberadaan Gua Lida Ajer, kita tentu sangat berharap dan menunggu gebrakan Menteri Fadli Zon,” kata Fajar.
Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo yang tidak sempat mendampingi kedatangan Fadli Zon karena harus bertemu dengan Menteri Investasi/Ketum Golkar Bahlil Lahadalia di Padang, menegaskan, bahwa Pemkab Limapuluh Kota akan segera menetapkan Gua Lidah Aia sebagai Cagar budaya. Safar juga menyebutkan lima langkah yang telah diambil Pemkab Limapuluh Kota.
Pertama, menurut Safar, dia telah menetapkan Tim Ahli Cagar Budaya tingkat Kabupaten, untuk meneliti kembali. Serta akan merekomendasikan Gua Lida Ajer kepada Bupati untuk ditempatkan sebagai Cagar Budaya, dan akan ditindak lanjuti dan diupayakan agar nantinya menjadi Cagar Budaya Tingkat Nasional.
Kedua, menurut Safar, Pemkab Limapuluh Kota, telah menganggarkan biaya Penetapan Cagar Budaya tahun ini 2024. Ketiga, TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) yang dibentuk juga sedang bekerja.
“TACB telah menyelesaikan administrasi untuk ditetapkan. Sedikit adanya kendala, yaitu; diperlukan Surat Izin dari pemilik lahan untuk ditetapkan sebagai CB sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Safaruddin.
Keempat, menurut Safaruddin, Tim TACB telah berkoordinasi dengan Wali Nagari, Ketua Bamus, serta tokoh masyarakat, agar izin dari pemilik lahan untuk penetapan Gua Lida Ajer menjadi Cagar Budaya. Dan kelima, mulai dari Tanggal 12 sampai tanggal 14 Desember 2034 ini, TACB telah bekerja atau menggelar rapat membahas penetapan Lida Ajer sebagai cagar budaya kabupaten. (rdr/rel)
Komentar