Tak Cukup Bukti, 2 Anggota DPRD Limapuluh Kota yang Diduga Pesta Sabu Dilepas Polisi

Ilustrasi narkoba. (Foto: Dok. Istimewa)

Ilustrasi narkoba. (Foto: Dok. Istimewa)

SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Polsek Tampan dikabarkan menciduk dua orang anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) di Hotel Jatra, Pekanbaru, Senin (13/3/2023) karena diduga menggunakan narkoba.

Dikutip dari suara.com, kedua anggota legislatif dari Kabupaten Limapuluh Kota, itu berinisial FD dan AE. Mereka ditangkap dengan dua orang rekannya yang bernama MA dan FM.

Mereka diduga melakukan pesta narkoba di hotel itu. Tapi kemudian kepolisian membebaskan FD dan AE karena kurangnya alat bukti.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi menyampaikan kalau dua anggota dewan tersebut bukanlah salah penangkapan. Berdasarkan informasi yang didapat, mereka diduga sedang pesta sabu.

“Itu bukan salah tangkap. Berawal adanya informasi pesta sabu di sebuah hotel di Pekanbaru,” terang Kombes Pria Budi, Kamis (16/3/2023).

Ketika mendapatkan informasi tersebut, lalu jajaran Polsek Tampan datang ke lokasi dan menggerebek mereka. Dua anggota dewan tersebut oleh Polsek Tampan dilakukan tes urine.

“Setelah tim melakukan pengecekan urine, ternyata hasilnya negatif dan akhirnya mereka dilepaskan,” ungkap Kombes Pol Pria Budi.

Menurutnya setiap informasi yang diberikan kepada pihak kepolisian memiliki arti penting. Termasuk dengan informasi adanya dugaan pesta narkoba.

“Setiap informasi semua dianggap penting. Kita perlu membuktikan info tersebut, namun tidak ada dan tidak terbukti,” kata dia. (rdr)

Exit mobile version