“Dengan adanya informasi yang kami terima, tim melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan ternyata benar kami menemukan beberapa orang yang melakukan permainan kartu dengan uang sebagai taruhannya yang diletakan di atas meja,” katanya.
Selain menangkap tujuh orang, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa dua lembar uang pecahan Rp50 ribu, dua lembar uang pecahan Rp20 ribu, 10 lembar uang pecahan Rp10 ribu, 11 lembar uang pecahan Rp5 ribu.
Kemudian, satu kotak kartu remi yang berisi 48 lembar kartu remi. “Saat ini para pelaku sedang menjalani penyidikan dan dikenakan pasal 303 KUHP,” tuturnya. (rdr-008)