SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Tujuh pemuda ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh lantaran asyik bermain judi remi di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Tujuh orang itu diamankan petugas di sebuah warung kopi kawasan Jorong Lakuak Dama, Nagari Tanjuang Haro Sikabu-kabu, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
“Tujuh pemuda ini ditangkap pada Minggu (9/4/2023) dini hari,” kata Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Informasi, Dokumentasi, dan Media (PIDM) Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Polres Payakumbuh, Iptu Satria Rudi, Senin (10/4/2023) via keterangan tertulis.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa warung kopi tersebut disinyalir kerap dijadikan lokasi permainan judi saat bulan Ramadan.