Ombudsman: Disdikbud Gegabah Selesaikan Polemik Murid SD Limapuluh Kota “Bacaruik” ke Guru

Dia lebih fokus kepada viralitas masalah ketimbang fokus pada masalah.

Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)

SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menilai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) gegabah dalam menyelesaikan polemik murid sekolah dasar (SD) ‘bacaruik’ ke guru di Kabupaten Limapuluh Kota.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, meski permasalahan kedua belah pihak telah berdamai, namun ada hal yang menjadi catatan.

“Kepala Disdikbud kurang bijak, mediasinya dilakukan di awal, dia lebih fokus kepada viralitas masalah ketimbang fokus pada masalah,” katanya kepada Radarsumbar.com, Sabtu (22/7/2023) sore.

Dirinya menilai ada kesan terburu-buru yang diambil Kadis Dikbud Kabupaten Limapuluh Kota, Afri Efendi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Seharusnya, ada mediasi dua pihak. Jika ada yang keliru dari sebuah proses pembelajaran di sekolah. Maka itu proses evaluasinya sendiri,” katanya.

“Pun, jika guru dianggap melanggar disiplin PNS atau etika, ada mekanismenya sendiri. Saya yakin, Disdikbud punya sistem dan mekanisme itu,” sambungnya.

Namun, katanya, pihak guru, sekolah dan Disdikbud juga perlu melakukan pendekatan dalam menangani perilaku pelajar tersebut.

Sedari awal, sambung Adel, seharusnya masalah ini di mediasi. Proses penanganan masalah (complain handling) yang menunjukkan kewibawaan, dan mulianya pendidikan itu.

“Ini yang saya sebut, Dinas harus pandai menangani dan mengelola ini. Saya juga apresiasi Bupati yang langsung meminta maaf kepada publik terkait polemik tersebut dan mengambil langkah terukur,” imbuhnya.

Terpisah, Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo mengaku murid Sekolah Dasar Negeri (07) Sariak Laweh yang berkata kasar ke guru bukan anak pejabat atau punya bekingan.

Hal tersebut disampaikan Safaruddin dalam merespons persoalan yang terjadi antara Fermini Wulansari dengan salah satu murid kelas 6 SD 07 Sariak Laweh yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Kabar di media sosial (medsos) bahwa pelajar (bacaruik) itu anak pejabat dan memiliki bekingan, saya pastikan itu tidaklah benar. Kalaupun ada yang membeking-bekingi, bagi saya; bila sesuatu sudah menyangkut adab dan mengancam kenyamanan guru mengajar, maka sanksi tegas harus tegak,” katanya.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi itu dinilai wajar menjadi perhatian publik lantaran murid yang berkata kotor ke murid, namun justru yang meminta maaf adalah guru.

“Saya paham dengan perasaan khalayak luas, saya paham. Peristiwa itu wajar bikin masyarakat gusar dan geram. Seperti apa yang saya rasakan kini,” katanya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengaku telah memanggil seluruh jajaran terkait, terutama dari Disdikbud Kabupaten Limapuluh Kota terkait persoalan yang terjadi.

“Saya kecewa atas kejadian ini dan kasus ini bukan sepenuhnya kesalahan dari sang guru, tetapi sang siswa (juga) turut bersalah. Saya meminta seluruh pihak untuk tidak mengintervensi kasus ini,” katanya.

Menurutnya, bila seorang manusia kehilangan rasa hormat kepada guru, maka ilmu akan lenyap.

“Pengetahuan tak akan lekat di ruang kepala. Hilang karomah guru, maka hilang adab dan budi pekerti. Islam memberikan penghargaan tertinggi pada guru kita. Guru tak boleh dilecehkan, apalagi ditekan-tekan,” katanya.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada Kepala Disdikbud, Afri Efendi dan Kepala SDN 07 Sariak Laweh, Safaruddin menyebut harus berdasarkan regulasi dan aturan yang ada.

“Evaluasinya kami sesuaikan dengan regulasi dan peraturan, termasuk komite dan peran masyarakat di nagari tersebut. Guru harus tetap (bisa) mengajar dengan aman di sana. Kami akan monitor terus,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version