Terlibat Jaringan Narkoba Nusakambangan, Warga Limapuluh Kota Ini Terancam Hukuman Mati

Ganja itu ditemukan di rumah pelaku yang sudah dikemas.

Pelaku penyelundupan narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas Nusakambangan. (Foto: Dok. Polres Limapuluh Kota)

Pelaku penyelundupan narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas Nusakambangan. (Foto: Dok. Polres Limapuluh Kota)

SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 49 kilogram ganja kering disita polisi dari seorang pemuda berinisial G. Barang haram tersebut disebut-sebut dikendalikan dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).

Warga Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota itu ditangkap polisi pada Selasa (5/9/2023) malam.

“Ganja itu kami temukan di rumah pelaku yang sudah dikemas,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, Kamis (7/9/2023).

Di kediaman G itu, kata Ricardo, pihaknya menemukan 49 paket ganja dan sembilan batang rokok yang terbuat dari ganja, pembungkus ganja beserta satu telepon seluler (ponsel) dan kartu seluler.

Pelaku langsung kami tangkap beserta barang bukti kami ikut sita,” katanya.

Kepada polisi, G mengaku mendapatkan barang haram tersebut yang dikirim dari seseorang berinisial D yang berstatus narapidana di Lapas Nusakambangan.

“Pelaku G ini diiming-imingi keuntungan Rp100 ribu per satu paket,” kata Kapolres.

Saat ini, G telah ditahan di Polres Limapuluh Kota. Ia diduga kuat melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (rdr)

Exit mobile version