SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial S (51) yang diduga nekat melakukan rudapaksa (pencabulan, red) terhadap anak di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.
Tindakan amoral yang dilakukan oleh pria berprofesi sebagai petani tersebut terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku ditangkap pada Senin (23/10/2023) malam pukul 23.00 WIB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/121/X/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 20 Oktober 2023.
“Korban anak di bawah umur, masih berstatus tetangga dari pelaku,” kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf via keterangan tertulis, Selasa (24/10/2023) siang.
Ricardo mengatakan, kasus tersebut terungkap di saat korban bercerita ke temannya dan temannya menceritakan ke kakak korban.
“Setelah dikonfrontasi oleh pihak keluarga dengan korban, ternyata pelaku memang melakukan tindakan rudapaksa tersebut. Keluarga akhirnya melaporkan tindakan amoral tersebut ke polisi,” katanya.