TUAPEJAT, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Konsumen Cerdas di Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih teliti sebagai konsumen.
Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Sumbar, Yuldhy Dharma Putra menyebut sebagai konsumen masyarakat memiliki hak dan kewajiban.
Sesuai Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, masyarakat memiliki sejumlah hak diantaranya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Kemudian hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Lalu hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.