PADANG, RADARSUMBAR.COM – Karantina Pertanian Padang melakukan penolakan lalulintas daging babi yang akan dikirim dari Pelabuhan Teluk Bungus ke Kepulauanu Mentawai.
Sebanyak 7 colyform dan 5 karung daging babi segar dengan total kurang lebih 200 kilogram (Kg) yang digagalkan. Penolakan tersebut dalam rangka upaya mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku atau yg biasa disebut PMK di Kepulauan Mentawai.
Seperti yang diketahui, Mentawai termasuk daerah Zona Hijau bebas PMK jadi patut dijaga dari Hewan Rentan PMK dan produknya.
Penolakan tersebut merujuk dg Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku(PMK).
Surat edaran tersebut memuat Hewan Rentan PMK dari area tidak bebas, dilarang dilalulintaskan.