TUA PEJAT, RADARSUMBAR.COM – Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Joni Anwar membantah kabar miring Pulau Pananggalat telah dijual.
Melalui keterangan resminya, Joni menjelaskan status pulau itu masih dikelola oleh pemilik lahan yang merupakan warga setempat, pun demikian dengan tanaman yang ada di pulau tersebut.
“Pemilik (pengelola) pulau tersebut adalah Carolina Samapoupou dan saat ini digarap oleh cucunya Rahmatullah,” kata Joni, Selasa (11/1/2022).
Bahkan, Joni membantah adanya penjualan pulau seperti yang beredar di situs online. Adapun objek yang dijual di dalam situs tersebut adalah Hak Guna Bangunan (HGB). HGB tersebut, katanya, berlaku selama 20 tahun dari tahun 2009 hingga 2029.
“Jika masa berlakunya habis maka kepemilikan hak itu kembali kepada pemilik tanah tersebut, jadi tidak ada jual beli pulau di sana,” katanya.
Joni menjelaskan, izin HGB tersebut mulanya dipegang oleh PT Onu dan kemudian dilanjutkan oleh PT Laut Menari dari rentang tahun 2016 hingga 2023.
Kemudian, PT Laut Menari tersebut sambungnya, tidak lagi melanjutkan hingga akhirnya dicari investor lain.
“Soal pengelolaan pulau bisa perusahan dalam negeri tapi bisa perusahaan asing yang dibuat di dalam negeri, namun kalau melihat soal izinnya hanya tinggal enam tahun lagi itu mungkin agak berat,” ucapnya.
Dirinya mengaku bahwa Disparpora atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak mengetahui penjualan pulau hal tersebut.