Selama ini, Pulau Pananggalat Sabeu dan Pananggalat Sigoisok berada di bawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat (Sumbar).
“Jadi selama inikan tidak ada info pasti (perkembangan pulau itu). Tidak ada (transaksi) jual-beli pulau itu,” katanya.
Pasca heboh isu pulau Pananggalat, situs yang menampilkan penjualan kawasan tersebut sudah tidak tampil dan diketahui telah dihapus.
Selain itu, katanya, belum ada bukti kuat yang menunjukkan transaksi penjualan pulau serta dokumen pendukung.
“Orang luar tidak bisa menguasai pulau-pulau yang ada. Kami sudah rapat dengan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai terkait hal tersebut.”
“Kami secara tegas mengatakan tidak ada penjualan pulau Pananggalat seperti di situs online yang beredar selama ini,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Pulau Pananggalat terletak sekitsr 25 kilometer sebelah utara dari pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pulau Pananggalat merupakan sebuah pulau yang terkenal di dunia dengan spot selancar air (surfing) terbaik dan disebut dijual dengan harga fantastis dalam situs properti Internasional.
Pulau tersebut memiliki luas tanah 17.400 meter persegi atau 1,74 hektare dengan panjang 300 meter dan lebar 187 meter. (rdr-008)