“Kami tidak (pernah) mengizinkan (penebangan kayu) itu ke perusahaan. Mereka hanya mendapatkan dokumen dari pihak tak bertanggungjawab,” katanya.
Wirayom menjelaskan, luas lahan penebangan kayu yang dilakukan oleh PT BRN mencapai 650 hektare, di mana 450 hektare merupakan tanah ulayat.
“Kami konfirmasi ke perusahaan, mereka sudah mengurus (izin), ada pihak yang menyerahkan,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Fahmi Reza mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki persoalan tersebut.
“Kami sedang melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang menjadi sengketa lahan,” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat.
Fahmi mengatakan, polisi telah menerima laporan pengaduan pada Sabtu (8/7/2023) tentang perusahaan yang menggunakan lahan milik kaum yang belum dibebaskan.
“Kami sudah klarifikasi kepada pihak yang mengadu, kami cek dahulu karena kami belum bisa memastikan apa ini benar, tunggu (hasil) penyelidikan dahulu,” imbuhnya. (rdr)