TUA PEJAT, RADARSUMBAR.COM – Sekitar tiga ribu kubik kayu diduga ditebang oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).
Kayu tersebut ditebang oleh PT BRN dan diketahui telah masuk ke tanah ulayat milik suatu kaum bernama Saogo.
Dinukil dari laman detikcom, perusahaan juga melakukan penebangan kayu di kawasan hutan produksi atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Akibatnya, warga menahan kayu yang telah ditebangi tersebut. Kayu itu berada di satu kapal angkut dan sebagian di lokasi tanah ulayat.
Perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo mengatakan, pihaknya telah melaporkan permasalahan tersebut ke pihak kepolisian dan sedang diproses.
“Kami meminta perusahaan untuk menghentikan aktivitas penebangan kayu ini. Kami sudah menyurati polisi, jaksa dan pihak perusahaan,” katanya, Rabu (11/7/2023).
Langkah yang diambil oleh Kaum Saogo, kata Wirayom, untuk mencegah aktivitas yang merugikan dan membawa mudarat ke masyarakat.
Pihaknya mempersoalkan sengketa wilayah tanah, di mana aktivitas penebangan kayu dilakukan di tanah ulayat dengan bermodalkan izin dari pihak tak bertanggungjawab.