Oleh karena itu negara telah menyusun landasan kebijakannya dengan pembentukan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebutkan, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 mengamanatkan Pemerintah Daerah berperan penting dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Peranan Pemerintah Daerah diantaranya menerbitkan Regulasi hukum, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Honor di lingkungan Pemerintah Daerah, Aparatur Desa dan juga melindungi seluruh Masyarakat Pekerja Rentan yang belum memiliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sedangkan pemberi kerja juga berperan penting melalui komitmennya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja yang bekerja di usaha yang dikelolanya.
Ia menjelaskan, dalam rangka meningkatkan peranan Pemerintah Daerah dan pemberi kerja/badan usaha dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan pemberian Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award).
Pada Tahun Ke-6 Pemberian Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapatkan Penghargaan Terbaik ke satu di Provinsi Sumatera Barat yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Pada tanggal 4 September 2023.
“Semoga Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat mempertahankan Penghargaan Paritrana Award Tahun 2023, dan bisa mewakili Provinsi Sumatera Barat Sebagai Kabupaten Terbaik di Tingkat Provinsi maupun Tingkat Nasional,” katanya.
Ia menjelaskan, dari pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan kepada 7 (tujuh) orang Ahli waris Pegawai Non ASN dengan total Pembayaran sebesar Rp. 294.000.000,00.
Kemudian, di tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja dengan total santunan sampai dengan Rp602.600.000,00 diantaranya santunan kematian kepada sembilan orang ahli waris sebesar Rp378.000.000 dan Santunan Kecelakaan Kerja kepada satu orang ahli waris sebesar Rp151.600.000,00.
“Atas santunan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan bantuan beasiswa kepada anak peserta dengan nominal sampai dengan Rp73.000.000,00 yang bisa digunakan untuk biaya Pendidikan sampai dengan Perguruan Tinggi,” katanya. (rdr/ant)