Adapun DPS untuk Kecamatan Padang Panjang Barat adalah jumlah kelurahan 8, TPS 57, Pemilih laki-laki 12.370, pemilih perempuan 12.855 total pemilih 25.225. Kecamatan Padang Panjang Timur jumlah kelurahan 8, TPS 39, pemilih laki-laki 9.479, pemilih perempuan 9.656, total pemilih 19.135. Total keseluruhan jumlah kelurahan 16, jumlah TPS 96, pemilih laki-laki 21.849, pemilih perempuan 22.511 total pemilih 44.360.
Sementara itu Pemko Padangpanjang melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM, Nofiyanti pada kesempatan tersebut mengatakan, daftar pemilih merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
“Kami yakin KPU telah mematuhi prosedur dan jadwal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga memastikan warga dapat menggunakan hak pilih mereka dengan optimal,” kata Nofiyanti.
Usai ditetapkan salinan hasil keputusan penetapan DPS tersebut diserahkan kepada Ketua Bawaslu Padangpanjang, Hidayatul Fajri, Pemko, Wakapolres, perwakilan Forkopimda, kepala OPD dan peserta rapat pelno lainnya dari partai politik dan lainnya. (rdr/ant)