PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP Damkar) Kota Padang Panjang, Albert Dwitra resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan tersangka usai terlibat dalam pengrusakan mobil dinas (mobnas) dengan nomor polisi (nopol) BA 35 N yang merupakan kendaraan jabatan Kasatpol PP Damkar Kota Padang Panjang.
“Iya, sudah kami tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal, Selasa (14/3/2023) saat dihubungi Radarsumbar.com via seluler.
Selain menetapkan Albert Dwitra, polisi juga menetapkan dua pelaku lainnya, yakni IF (25) dan IW (42) sebagai tersangka pengrusakan tersebut.
“Ada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni IW, sementara IF merupakan tenaga kontrak yang menabrakkan mobil ke dinding beton kantor tersebut,” ucapnya.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
Sebelum ditetapkan tersangka, jabatan Kasatpol PP Damkar Kota Padang Panjang yang diemban oleh Albert Dwitra telah dicopot oleh Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran via Wakil Wali Kota (Wawako).
Selain itu, Albert juga harus menjalani pemeriksaan di Inspektorat dan di-nonjob-kan sehingga ia tidak memiliki jabatan apapun.
Ketua DPRD Kota Padangpanjang, Mardiansyah mengatakan bahwa pihaknya tetap tegas meminta Albert Dwitra ditindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.