Selain itu dari data KPU Padangpanjang, pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 230 orang dengan rinciannya, 126 pemilih di Padang Panjang Barat dan 104 orang di Padang Panjang Timur.
Penetapan DPSHP merupakan bagian dari tahapan pemilu. Setelah ditetapkan, DPSHP akan diumumkan dan dipublikasikan untuk kembali menerima tanggapan masyarakat hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Data ini belum bersifat final, daftar pemilih akan terus bergerak sampai nanti ditetapkannya DPT,” tegas Okta.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padangpanjang, Mondra menyebutkan, terdapat pergerakan data dari DPS ke DPSHP pasca menerima tanggapan masyarakat selama 14 hari sejak DPS diumumkan.
“Pergerakan data ini disebabkan karena ada yang TMS, ada yang sudah beralih status menjadi TNI-Polri, ada yang meninggal dunia dan ada yang pindah domisili,” kata Mondra.
Dijelaskannya, adapun DPSHP yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Padangpanjang, yakni dari 2 kecamatan se Kota Padangpanjang terdapat 43.449 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di 196 TPS, dimana terdapat selisih 150 data pemilih dari DPS yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pada kesempatan tersebut KPU Padangpanjang juga menyerahkan berita acara tersebut oleh KPU Kota kepada peserta rapat pleno yang dihadiri perwakilan partai politik peserta pemilu tahun 2024, Kesbangpol, Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil, Bawaslu, Danramil, Polres, Kejaksaan, Rutan Kelas IIB, Sat Brimob, Bawaslu Kota Padangpanjang dan disaksikan Gebril Daulai, Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat. (rdr/ant)