PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Komisi Pemilihan Umum Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota itu pada Pemilu serentak 2024 berjumlah 43.482 pemilih. Penetapan DPT ini dilaksanakan Rabu, (21/6/2023) di lantai III Balaikota Padangpanjang.
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT untuk Pemilu 2024 dipimpin Ketua KPU, Okta Novisyah mengatakan, data ini telah sah ditetapkan untuk Kota Padangpanjang dan tidak bisa dikurangi maupun ditambahkan lagi. DPT 43.482 terdiri dari 24.816 Dapil I Padang Panjang Barat dan 18.666 Daerah Pemilihan II Padang Panjang.
Okta dikonfirmasi Kamis pagi mengatakan secara rinci DPT 24.816 Dapil I Padang Panjang Barat terdiri dari pemilih Laki-laki 12.163 dan 12.653 perempuan. Sedangkan 18.666 Daerah Pemilihan II Padang Panjang dengan rincian pemilih laki-laki 9.261 dan 9.405 perempuan.
“Sebanyak 43.482 inilah DPT yang kita tetapkan bersama dan disaksikan partai politik, PPK, PPS untuk pemilih yang akan memilih di Kota Padang Panjang nantinya dan data ini tidak bisa diubah lagi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, meskipun nanti ada masyarakat Padangpanjang yang meninggal, data tetap sama. Namun saat pemilihan nanti, akan dicoret KPU. Begitupun dengan orang yang pindah ke Padangpanjang mereka hanya mendapatkan tiga surat suara diantaranya Pemilihan Presiden, DPD RI dan DPR RI.
Wakil Walikota Asrul, pada rapat pleno KPU tersebut mengapresiasi Pleno terbuka tersebut. Menurut dia pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan sejak KPU menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada 14 Desember 2022 lalu, maka panjangnya perjalanan menuju DPT ini akhirnya memasuki etape akhir.