“Tidak dipungkiri, penghuni dan masyarakat yang membutuhkan layanan banyak yang rumahnya jauh dari lokasi rutan. Maka kami menginisiasi pembuatan aplikasi Silajang untuk memudahkan mereka mendapat layanan secara online tanpa harus datang ke loket layanan,” jelas dia.
Sementara itu Kasubsi Pelayanan Tahanan, Hadi Susilo mengungkapkan, dalam aplikasi Silajang terdapat fitur Layanan Pengajuan Usulan Asimilasi dan Integrasi, Layanan Informasi dan Pengaduan yang dapat dipantau langsung oleh Kepala Rutan.
“Untuk menggunakannya, tinggal browsing website silajang.net dan mengakses fitur-fitur yang ada pada aplikasi tersebut,” kata Hadi.
Ia menerangkan, setelah masuk di laman silajang.net, masyarakat tinggal memilih layanan yang diinginkan pada fitur yang telah tersedia di laman web.
“Layanan Usulan Asimilasi dan Integrasi bisa mendownload form untuk jaminan. Selanjutnya mengisi form tersebut dan mengupload pada aplikasi dengan melampirkan data pendukung lainnya.
“Untuk layanan pengaduan bisa langsung mengisi laporan pada fitur pengaduan, nanti operator akan langsung menanggapinya 1×24 jam,” tambah dia. (rdr/ant)