Rimanita Erizon, menambahkan setelah permohonan diajukan maka menunggu respon dari daerah asal untuk menerbitkan SKPWNI. Selesai SKPWNI daerah asal diterbitkan, petugas Disdukcapil akan menginformasikan kepada warga bersangkutan untuk memproses kedatangan sekaligus menerbitkan dokumen kependudukan di Kota Padangpanjang.
“Warga juga diberikan kesempatan pengantaran dokumen ke rumah oleh Tim Laskar (Langsung Antar Sampai ke Rumah) Disdukcapil. Semua layanan yang kami berikan dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis,” ungkap Rimanita.
Menurut dia, dengan aplikasi Uda Wako, warga semakin diberikan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan publik dengan diterapkannya pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal ke kota Padangpanjang melalui inovasi Uda Wako ini.
“Hal ini merupakan perwujudan visi misi Pemerintah Kota yang tertuang dalam Perwako No 37 Tahun 2019 tentang Masterplan Smart City. Instansi pemerintahan diwajibkan untuk menata kelola pemerintahan dan layanan secara efektif, efisien dengan mengembangkan inovasi dan adopsi teknologi,” jelas dia.
Diakui Rimanita, meskipun masih dalam tahap uji coba, sampai saat ini realisasi inovasi Uda Wako sudah digunakan masyarakat yang minta pindah (keluar) dari Padangpanjang berjumlah 10 orang dan masuk jadi warga Padang Panjang dua orang. (rdr/ant)