PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Bagi masyarakat yang akan mengurus surat pindah khususnya warga yang mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi dari daerah asal untuk menjadi warga Kota Padangpanjang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, luncurkan inovasi terbaru yakni Uda Wako (Urus Dokumen Daerah Asal Warga Kota).
Analis Kebijakan Ahli Muda, Rimanita Erizon, Senin (28/8/2023) menyebutkan Inovasi ini, hasil pengembangan yang terus dilaksanakan Disdukcapil. Sebagai instansi pelaksana, pihaknya diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan di bidang administrasi kependudukan, berkomitmen untuk menerapkan Smart Governance dengan selalu mengembangkan inovasi dan adopsi teknologi.
“Dalam aplikasi administrasi Kemendagri kita dimungkinkan untuk bisa memberikan pelayanan dan kemudahan bagi warga. Maka peluang ini diambil Disdukcapil dengan menciptakan inovasi Uda Wako untuk memberikan kemudahan kepada warga,” kata dia.
Ia menjelaskan, warga yang akan dibantu adalah mereka yang mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi di daerah asal.
“Mereka harus datang dengan membawa dokumen lengkap daerah asal ke Disdukcapil Padangpanjang. Petugas akan melayani pengurusan administrasi warga dengan membuat pengajuan/permohonan kepada instansi daerah asal.