Peran kelurahan dan pengurus RT sangatlah penting dalam peningkatan cakupan akta kematian. Dengan adanya penyederhanaan birokrasi, untuk pengurusan akta kematian saat ini hanya membutuhkan dua berkas persyaratan. Surat Keterangan Kematian dari RS atau kelurahan dan Kartu Keluarga. Pengajua juga dapat dilakukan secara daring pada website paduko.padangpanjang.go.id, sebut Rimanita.
“Peningkatan pelaporan dan penerbitan akta kematian sangat penting dalam meningkatkan akurasi data kependudukan melalui kolaborasi aparat kelurahan dan RT dalam membantu warga untuk mengurusan akta kematian. Sehingga untuk pengurusan Akta Kematian, warga hanya berurusan sampai kantor lurah, tidak perlu datang ke Disdukcapil,” kata dia.
Dia menambahkan Data dasar dalam pelayanan publik di Indonesia saat ini telah menggunakan data dari Dukcapil sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.
“Jika seseorang telah meninggal dan telah diterbitkan akta kematiannya, seluruh hak dan kewajibannya yang terkait dalam bernegara akan gugur. Tidak lagi berhak atas bantuan sosial, tidak berkewajiban membayar iuran BPJS, tidak mempunyai hak pilih dalam pemilu dan sebagainya,” tutupnya. Akta kematian memberikan peran yang sangat penting dalam pendataan penduduk. Penduduk baru dapat dikeluarkan dari Kartu Keluarga jika telah diterbitkan akta kematiannya. (rdr/ant)