PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Menghadapi hari pemungutan suara, partai politik menyiapkan saksi di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), meminimalisir terjadinya pelanggaran dan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 351 Ayat 8, menyebutkan saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, Hidayatul Fajri mengatakan pentingnya parpol menyiapkan saksi di tiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024, hal itu dikatakannya pada Fasilitasi pelatihan saksi Parpol untuk pemilu 2024 di auditorium Mifan Waterpark, Selasa (26/12/2023).
“Saksi partai politik tidak hanya hadir saat pencoblosan saja, namun harus ikut mengawasi karena tugas ini bukan hanya tanggung jawab Bawaslu semata, namun juga para saksi,” sebut Hidayatul Fajri.
Menurut dia fasilitasi pelatihan saksi Parpol untuk pemilu 2024 dimaksudkan agar para saksi memiliki pemahaman dalam setiap tahap proses pemungutan suara. Sehingga dapat memperkuat kesiapan saksi peserta Pemilu agar memiliki keterampilan teknis mengatasi potensi pelanggaran di TPS.