Bercanda Bawa Bom dalam Pesawat, Penumpang Lion Air Tujuan Kualanamu Diamankan di BIM

Pria yang diamankan itu menggunakan candaan membawa bom di dalam pesawat.

Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akan melayani penerbangan ke luar negeri. (Sumber : Dokumentasi Angkasa Pura II)

Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akan melayani penerbangan ke luar negeri. (Sumber : Dokumentasi Angkasa Pura II)

PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang penumpang pesawat tujuan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) diamankan petugas karena bercanda membawa bahan peledak jenis bom, Kamis (22/2/2024) siang.

Penumpang berjenis kelamin pria itu ditangkap karena bercanda terkait bom di dalam pesawat Lion Air yang berangkat dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Manajer Operasi PT Angkasa Pura II BIM, Hastanto.

“Informasi tersebut benar. Ada salah satu pax (penumpang) Lion Air tujuan Padang-KNO. (Bercanda tentang bom),” katanya.

Hastanto mengatakan, pria yang diamankan itu menggunakan candaan membawa bom di dalam pesawat. Petugas yang mengetahui itu kemudian mengamankannya.

“Sedang ditindaklanjut pihak Maskapai dan Otoritas Bandara (Otband) dimintai keterangan, apakah (maksud dari) unsur candaan bom yang terjadi,” katanya.

Meski demikian, Hastanto mengeklaim bahwa tidak ada terjadi gangguan penerbangan akibat insiden tersebut. Namun, penumpang yang bercanda soal bom langsung diturunkan dari pesawat sebelum lepas landas.

“Tidak ada dampak terkait flight (penerbangan), aman,” tuturnya.

Dinukil dari laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masyarakat diminta untuk tidak menjadikan bom sebagai bahan candaan di kawasan bandar udara apalagi di atas pesawat terbang. Menjadikan bom sebagai bahan candaan di pesawat terancam delapan tahun penjara. Berikut ini penjelasannya.

Aturan tersebut merujuk pada Pasal 437 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Di mana orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.

Sanksi sesuai Pasal 437 UU nomor 1 tahun 2009

1. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun

3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(rdr)

Exit mobile version