Komplotan Pengrusakan di Padang Pariaman Ditangkap di Banten, Pelaku tak Mengakui Perbuatannya hingga Lawan Polisi

Pelaku diduga terlibat dalam pengrusakan bangunan semi permanen milik Zandi Hendra.

Pelaku pengrusakan bangunan milik warga di Padang Pariaman ditangkap polisi di Tangerang, Banten. (Foto: Dok. Satreskrim Polres Padang Pariaman)

Pelaku pengrusakan bangunan milik warga di Padang Pariaman ditangkap polisi di Tangerang, Banten. (Foto: Dok. Satreskrim Polres Padang Pariaman)

PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Komplotan pelaku pengrusakan yang terjadi di kawasan Korong Kampung Jambak, Nagari Sunur Barat, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap.

Pelaku berinisial RE (35) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/114/X/2023/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 12 Oktober 2023.

Pelaku diduga terlibat dalam pengrusakan bangunan semi permanen milik Zandi Hendra sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1 KUHP,” kata Ahmad Faisol, Selasa (27/2/2024) malam.

Penangkapan RE, kata Faisol, setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku RE, di mana ia diketahui berada di Tangerang.

Pada hari Selasa (20/2/2024) lalu, katanya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman berangkat menuju Tangerang via jalur udara.

Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku RE. Pada Rabu (21/2/2024), posisi RE diketahui berada di Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat.

“Pelaku baru bisa ditangkap di Cikupa Tangerang. Ia diduga kuat terlibat pengrusakan dengan temannya berinisial R yang sudah kami bekuk terlebih dahulu,” katanya.

Pada saat ditangkap, katanya, RE tidak mengakui perbuatannya dan terus berdalih hingga melakukan sedikit perlawanan terhadap petugas.

“Pelaku mengaku hanya berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tidak ikut serta melakukan pengerusakan tersebut. Namun untuk kepentingan pemeriksaan, ia kami amankan terlebih dahulu, saat ini sudah berada di Polres Padang Pariaman,” tuturnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version