Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Minat Masyarakat Bayar Pajak di UPTD Samsat Padangpariaman Meningkat

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Foto: Dok. Istimewa)

PARIAMAN, RADAR SUMBAR.COM – Semenjak diberlakukannya program pemutihan pajak, antusiasme masyarakat membayar pajak di UPTD Samsat Padangpariaman mengalami peningkatan dari biasanya.

Kepala UPTD Samsat Kabupaten Padangpariaman, Rianda Putra mengatakan program pemutihan pajak ini berlangsung semenjak 21 Agustus hingga 30 September 2024.

“Alhamdulillah terjadi peningkatan sekitar 25 persen pembayaran pajak semenjak program pemutihan ini dimulai,” jelas Rianda Putra.

Menurut Rianda, pada tahun ini UPTD Samsat Kabupaten Padangpariaman menargetkan perolehan pajak sebesar Rp36 miliar. Dengan program pemutihan pajak ini, katanya, diharapkan dapat mempercepat realisasi target tersebut.

“Hingga 4 september ini, sudah terkumpul sebesar Rp19 miliar dari target Rp36 miliar. Insya Allah, kami optimis target dapat tercapai,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 21 Agustus hingga 30 September 2024. Warga tak perlu bayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak progresif hingga balik nama.

Setidaknya ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Kedua, pembebasan denda PKB jadi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak tahunan ini hanya cukup bayar pokok PKB saja tanpa denda, dengan catatan PKB sudah telat lebih dari dua tahun.

Ketiga, pembebasan pajak progresif. Keempat, Bapenda Sumbar bekerja dan PT Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan membebaskan denda bagi bea asuransi. (rdr/rudi)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version