PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar memberlakukan penghapusan denda (pemutihan) pajak kendaraan bermotor mulai dari 21 Agustus hingga 30 September 2024 untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon di Padang, Sumbar, Kamis, mengatakan pemutihan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat yang telah menunggak pajak kendaraan untuk bisa kembali menjadi wajib pajak yang taat.
Ia mengatakan selain memberikan keringanan pada masyarakat, program itu juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan, sehingga pendapatan daerah meningkat.
“Pendapatan daerah dari pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah,” katanya.
Ia mengatakan ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Dengan pemberlakuan tersebut, akan membantu pemilik kendaraan, karena bisa balik nama kendaraan sesuai nama sendiri, tapi ringan dari pokok BBNKB. Biasanya untuk BBNKB ini dikenakan 2/3 dari nilai pokok pajak.
“Jika ada wajib pajak ingin balik nama, misalnya kendaraannya seri Solok, kemudian balik nama ke seri Kota Padang. Jika dia urus dalam rentang pemutihan ini bebas beanya,” sebutnya.
Kedua, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
“Untuk ini pemilik kendaraan cukup bayar pokok pajaknya saja. Seandainya menunggak dua tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Ini sebenarnya cukup besar manfaatnya. Karena dendanya dikenakan dua persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatannya,” ujarnya.
Ketiga, pembebasan pajak progresif. Pemprov Sumbar memberikan keringanan dengan tidak adanya pajak progresif lagi. Artinya, bagi wajib pajak ingin memiliki kendaraan kedua dan ketiga dengan nama yang sama, tidak akan dikenakan pajak progresif, nilai pajak akan tetap sama dengan pajak kendaraan yang mengacu spesifikasinya.