PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga orang ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam membongkar kayu yang ditebang secara ilegal (ilegal logging) di kawasan hutan lindung dan dilarang.
Tiga pelaku yang ditangkap pada Selasa (16/5/2023) dini hari di pinggir jalan Korong Asam Pulau, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar itu masing-masing dari tersangka berinisial J (45), HG (37) dan R (58).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai mengatakan, pihaknya menangkap ketiga orang ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Pelaku ditangkap saat hendak membongkar kayu yang diangkut dan ditebang dari hutan lindung,” katanya, Rabu (17/5/2023) malam.