PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap satu pelaku pencurian motor (curanmor) dan telepon seluler (ponsel) di Kabupaten Kampar, Riau.
Pelaku berinisial H (18) ditangkap Polres Padang Pariaman berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/15/V/2023/SPKT/Polres Padang Pariaman.
“Dia kami tangkap di kediamannya di Kampar,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai, Rabu (2/8/2023) sore.
Agustinus mengatakan, pelaku ditangkap di Kampar pada Selasa (1/8/2023) dini hari.
Laman 1 dari 2 Laman