PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap oleh polisi karena diduga merudapaksa anak di bawah umur sesama jenis dan membawa kabur korban ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku yang diketahui berinisial RA (30) ditangkap oleh Polres Pariaman pada Sabtu (5/8/2023) di Kota Batam.
“Korban masih berusia 14 tahun dan merupakan seorang perempuan, jadi pelaku ini pecinta sesama jenis,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz via keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023) malam.
Aziz mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan korban berinisial NF dibawa kabur RA.