PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pasangan suami istri (pasutri) menjadi pelaku penggelapan kendaraan bermotor di Kabupaten Padang Pariaman. Keduanya berhasil ditangkap oleh Polsek Batang Anai dengan barang bukti satu unit motor.
Ketika dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Anai, terungkap kalau keduanya pernah terlibat dalam kasus penculikan bayi di daerah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara pada April 2023 lalu.
Kapolsek Batang Anai, Iptu M A Simatupang didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Afdianto, Kamis (23/8/2023) mengatakan, pasutri tersebut masing-masing bernama Edrianto (38) dan Resma (23), keduanya berdomisili di Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
“Keduanya ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) lalu di kawasan Sicincin, di dalam mobil dan langsung dibawa ke Polsek Batang Anai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, pasutri ini ditangkap setelah melakukan penggelapan motor terhadap seorang tukang ojek di daerah Batang Anai. “Keduanya kita amankan dan periksa. Disinilah terbuka titik terang kasus penculikan bayi tersebut,” jelasnya.
Polsek Batang Anai pun sudah melakukan koordinasi dengan Polsek Deli Serdang pasca penangkapan tersebut. Barulah dari koordinasi tersebut didapatkan informasi yang jelas terkait kasus penculikan pasutri ini.
“Kita akhirnya mengetahui keberadaan bayi tersebut. Dia dibawa oleh pasutri ini ke salah satu Panti Asuhan di kawasan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Alhamdulillah, berkat bantuan Bupati, bayi tersebut sudah bertemu lagi dengan kedua orang tuanya,” ujarnya.